Karenapenyebabnya sama, seharusnya dengan mudah kita bisa mengatasinya. Harta, jabatan dan wanita (istri) adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, jaga dan jalankan dengan baik sehingga semua itu menjadi nikmat dan rahmat, bukan sebuah laknat yang akan menyengsarakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Jakarta - Idul Adha merupakan salah satu hari raya umat Islam di samping Idul Fitri. Pada momentum tersebut, kaum muslimin melangsungkan kurban di berbagai Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, makna kurban secara etimologis adalah sebutan bagi hewan yang disembelih saat Idul Adha. Menurut fikih, kurban adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah merupakan salah satu amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban," HR Tirmidzi.Dalil tentang perintah kurban termaktub pada surat Al Kautsar ayat 2,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢Artinya "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"Hewan-hewan yang bisa dikurbankan memiliki kriteria tersendiri. Tidak semua binatang bisa disembelih ketika Hari Raya Idul hewan ternaklah yang boleh dikurbankan. Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat usia dan kesehatan. Kurban dengan menggunakan hewan cacat atau sakit tidak diperbolehkan, ini sesuai dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad,"Empat keadaan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak," HR Ahmad.Menukil dari buku Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, menunggangi atau menaiki hewan kurban diperbolehkan. Begitu pula dengan mengambil manfaat dari hewan SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 33,لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِArab latin Lakum fīhā manāfi'u ilā ajalim musamman ṡumma mahilluhā ilal-baitil-'atīqArtinya "Bagi kamu pada binatang-binatang kurban itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib serta akhir masa menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq Baitullah,"Dhahhak dan Atha berkata, maksud dari manfaat pada surat Al Hajj ayat 33 yaitu menaikinya ketika diperlukan, mengambil susu atau bulunya, dan lain sebagainya. Adapun, makna dari kata 'sampai waktu yang ditentukan' yaitu ketika hewan sudah diberi tanda untuk dijadikan Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat seseorang menggiring unta tanpa dinaiki. Beliau lalu bersabda kepadanya, "Naikilah!"Dia berkata, "Hewan ini untuk kurban,"Nabi SAW bersabda, "Naikilah!"Beliau mengucapkan kalimat tersebut untuk kali kedua atau ketiga. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa' demikian diperbolehkan mengambil manfaat dari hewan yang dijadikan kurban menurut pendapat mazhab Ahmad, Ishak dan pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Malik. Namun, Imam Syafi'i menuturkan boleh menaiki hewan kurban jika dalam keadaan mendesak. Simak Video "Jokowi Sumbangkan Sapi Limosin 1,1 Ton ke Warga Bangka" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk UmatIslam merayakan Iduladha setiap tahunnya dengan menyembelih hewan kurban. Bisa berupa kambing, sapi, atau unta. Daging yang diperoleh akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Itulah kenapa Iduladha adalah salah satu hari raya untuk umat Islam. Semua orang bersuka cita, baik yang mendapatkan daging kurban maupun yang berkurban. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9-Daefi46Rl0Wm4iwJrEqxxToCOUKV-nSurbUFF88iUsBM0NyApqjQ== Pedagangsaat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/2022). - Inilah penjelasan soal "hewan kurban akan menjadi Sahabat ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini? Alhamdulillah Sahabat telah mendapatkan hikmah-hikmah dari berkurban salah satunya adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Karena tak hanya lewat rezeki saja kita mendapatkan pahala, tapi dari ibadah berbagi hewan-hewan ternak atau Bahiimatul Al An’aam ini juga termasuk nikmat dari-Nya. Sahabat perlu tahu bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban bukanlah ternak biasa. Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari unta, sapi, dan kambing. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ Artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan Udhhiyah, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” QS Al-Hajj 34 Dilansir dari beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 tiga yaitu unta, sapi dan kambing. Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” Tafsir Ibnu Katsir, 1/312 Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” Al-Muhadzdzab, 1/74 Baca Juga 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah sallallahu alaihi wassalam juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan-hewan kurban selain hewan ternak tersebut Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. Fathul Qadir, 9/97 Berikut ini penjelasan tentang binatang-binatang yang diperbolehkan menjadi hewan kurban, Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban1. Unta2. Sapi atau Kerbau3. Kambing4. Domba Syarat Sah Binatang KurbanJenis Hewan yang Tak Boleh Dijadikan KurbanQuality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban 1. Unta Jenis hewan ini merupakan salah satu tipe binatang yang hanya dijumpai di habitat tertentu saja. Tepatnya pada daerah-daerah kering seperti padang pasir di bagian dunia timur. Karena unta merupakan hewan yang berpunuk satu yang cocok untuk perjalanan jauh atau pun sebagai peliharaan manusia. baca juga BOLEHKAH MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT SEBELUM KURBAN IDUL ADHA? Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 sepuluh orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً Artinya ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun, lebih lama dari pada hewan-hewan kurban lainnya. 2. Sapi atau Kerbau Berbeda dengan unta, sapi sering sekali kita temui di negara beriklim tropis seperti Indonesia. Jenis sapinya pun beragam dari sapi perah sampai sapi peternakan. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban. baca juga SIAPA YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN? Dikutip dari ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ Artinya “Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.” Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang sesuai hadist di atas HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun. 3. Kambing Berbeda dengan ketentuan jenis hewan kurban lainnya, kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga. كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ Artinya ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang suami menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” HR. Tirmidzi no. 1505 Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban. 4. Domba Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas atau domba sesuai hadist berikut عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي لَفْظِ – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Artinya Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas domba jantan putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut saat menyembelih. Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya Muttafaqun alaih . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa berharga.” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar artinya dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.” HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966 Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina. baca juga KURBAN SATUKAN GELIAT DAKWAH DAN TOLERANSI BERAGAMA DI PERBATASAN NTT Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan. Umur hewan ini lebih muda dibandingkan dengan jenis hewan kurban lainnya tetapi juga lebih diutamakan setelah sapi atau kerbau. Syarat Sah Binatang Kurban Seperti yang dibahas sebelumnya, hewan-hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itum seorang pekurban dan penyembelih harus juga mengetahui syarat sah hewan kurban yang terdiri dari Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba Usia hewan sudah mencukupi antara lain Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam, Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga, Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi musinnah. Bebas dari cacat, Hewan kurban telah menjadi milik pekurban. Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi. Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Artinya Dari Al Bara’ bin Azib radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban 1 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 2 sakit dan tampak jelas sakitnya, 3 pincang dan tampak jelas pincangnya, 4 sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Ciri-Ciri Sifat Cacat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban dijabarkan sebagai berikut Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu Buta, Sakit parah, Pincang, Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, Tanduknya pecah atau patah, Giginya patah atau pecah. 18 Jenis Cacat Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut Al-Anya buta total pada kedua mata, Al-Aura’ Al-Bayyin Uruha buta sebelah total, Maqthu’ah al-Lisan Kuliha putus lidah, Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan putus sebagian lidah, Al-Jad’a terpotong pada hidung, Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan, Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun terpotong sebagian telinga, Al-Arja al-Bayyin Urjuha tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya, Al-Jadzma’ tidak memiliki tangan kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan, Al-Jadzza’ hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu, Maqthu’ah al-Ilyah hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir, Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah sebagian besar ekornya terputus, Maqthu’ah al-Dzanab hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya, Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada, Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha hewan yang tampak jelas sakitnya, Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya, Musharramah al-Athibba hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu, Al-Jallalah hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung. Quality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa memberdayakan peternak lokal dan mendistribusikan daging kurban ke pelosok Indonesia sejak tahun 1994. Peternak binaan Dompet Dhuafa DD Farm menjaga hewan ternak dengan cinta, sehingga sehat dan bugar. baca juga INILAH 3 HUKUM DARI FATWA MUI KURBAN SAAT WABAH PMK Di tengah wabah PMK, DD Farm memperketat Quality Control agar pekurban dapat berkurban dengan hewan terbaik. Yuk, ikuti terus petualangan Dompet Dhuafa saat Quality Control di DD Farm Banten demi menebar kebaikan kurban dengan kualitas terbaik di video ini! Sempurnakan ibadah dengan berkurban di tahun ini. Kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik, sehat, dan bugar karena melalui proses Quality Control yang ketat. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga! Dalamsyariat Islam, hewan yang ketika disembelih dengan tidak mengucapkan kalimat Allahﷻ, maka tidak akan halal daging tersebut untuk dikonsumsi. Allahﷻ berfirman dalam al-Qur'an: " Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu

Jakarta - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Pada hari itu, kaum muslimin akan melaksanakan salad id dan juga menyembelih hewan kurban. Perayaan hari raya Idul Adha merupakan sarana bagi umat Islam untuk berbagi kepedulian terhadap sesama. Karena setelah disembelih, hewan kurban akan dibersihkan dan dipotong-potong. Kemudian daging-daging tersebut akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Patuhi Kemenag, Warga Zona Oranye dan Merah di Jatim Diminta Salat Idul Adha di Rumah Satgas Covid-19 Ingatkan Titik Lengah Penularan Saat Idul Adha Zona Merah Salat Idul Adha di Rumah, MUI Menghindari Musibah Lebih Utama Melansir dari laman NU Online, Selasa 28/6/2021, memotong kurban sejatinya tidak hanya ibadah individu namun juga ibadah sosial yang berdampak pada orang di sekitar kita. Perintah kurban dalam setiap perayaan Idul Adha memiliki makna untuk meningkatkan kepedulian umat muslim kepada masyarakat kurang mampu. Dilansir dari laman Muhammadiyah, perintah berkurban tercantum pada beberapa surat dalam Quran. Antara lain, dalam surat Al-Kautsar ayat 2, surat Al-Hajj ayat 34-35, serta ayat 36, lalu surat Ash-Shaffat ayat 102-107. Tak sembarangan hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya ada 4 jenis yang bisa disembelih sebagai hewan kurban dengan menyebutkan lafadz Allah. Berikut daftar yang dilansir dari laman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Bali Saksikan Video Pilihan Berikut IniJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan cara aman merayakan Idul Adha yang aman dari penularan COVID-19, antara lain panduan aman melaksanakan ibadah kurban dan melaksanakan salat Id pada Hari Raya Idul Adha...

Adapunsyarat hewan yang disembelih harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya pelaksanaan untuk menyembelih dilakukan setelah sholat Ied selesai dan wajib disaksikan oleh orang yang berkurban. Konon, darah binatang yang disembelih saat berkurban akan menjadi saksi di akhirat sebagai pemberat amal sholeh selama di dunia.

Ilustrasi Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Foto Pexels Matthias ZomerHari Raya Idul Adha telah usai. Dengan begitu, berakhir juga musim kurban. Sebelum Idul Adha kemarin, banyak orang beragama Islam yang mampu secara finansial berlomba-lomba untuk membeli hewan ternak seperti sapi, domba, atau kambing. Hal ini tidak lain karena mereka ingin berkurban. Selain sebagai sarana untuk berbagi sesama manusia, kurban juga salah satu perbuatan yang disukai Allah SWT. Oleh sebab itu, bila seseorang berkurban dengan ikhlas dan sesuai syariat agama, Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah. Lalu, ada juga yang mengatakan bawah hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat. Apakah benar? Simak penjelasannya berikut Kurban Menjadi Kendaraan di AkhiratMengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh H. Ahmad Ayhar dan Ahmad Najibullah 202122, kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum kurban adalah sunnah penjelasan di atas, hukum kurban adalah sunnah muakkad. Dengan demikian, bila kurban tidak dilakukan tidak apa-apa, namun bila dilakukan akan mendapatkan pahala. Selain itu, banyak orang berpikir bahwa hewan kurban dapat menjadi kendaraan di akhirat sehingga ini menjadi motivasi orang-orang untuk berkurban. Namun, apakah pernyataan tersebut benar?Ilustrasi Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Foto Pexels Kat SmithSebenarnya, ada dua pendapat mengenai terkait masalah ini. Ada yang berkata bahwa meskipun ada hadits mengenai kurban menjadi kendaraan akhirat yang tersebar di masyarakat, namun hadits tersebut adalah lemah bahkan tidak shahih karena derajat perawinya. Oleh sebab itu, masih diragukan terkait apakah benar kurban menjadi kendaraan di akhirat. Selain itu, ada juga orang yang mengatakan bahwa mungkin itu adalah kiasan yang berkaitan dengan pahala sisi lain, dengan keberadaan hadits tersebut maka sebagian orang berpendapat bahwa permasalahan terkait hewan kurban akan menjadi kendaraan di akhirat adalah penjelasan mengenai benarkah hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan masyarakat, namun sebaiknya kita tetap mengikhlaskan kurban kita demi berbagi kepada sesama dan mengharap ridho Allah SWT. LOV
Karenaqurbannya akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan, sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang karenanya.". Hadits ini diriwayatkan oleh Turmudzi no 1493, Ibn Majah 3126, al-Hakim dalam al-Mustadrak 7523.
PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai kebenaran hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat nanti. Anggapan tentang hewan kurban yang akan jadi kendaraan di akhirat mungkin banyak didengar. Lantas, apakah benar bila hewan yang digunakan untuk kurban akan menjadi kendaraan di akhirat kelak? Baca Juga Meski Tidak Batal, Berbicara Saat Wudhu akan Kehilangan Hal Luar biasa Ini Jelas Ustadz Adi Hidayat Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Juga ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Hal ini kemudian sempat diungkapkan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu dakwahnya. Dalam dakwahnya itu, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan fakta tentang hewan kurban akan jadi kendaraan di akhirat, sudah pernah ia dengar dan pelajari sebelumnya. Baca Juga Lafadzkan 5 Surah Ini di Waktu Pagi! Dijamin Mudah Dalam Mencari Rezeki Terang Ustadz Abdul Somad
Artikelini telah tayang di judul Keistimewaan Orang yang Berkurban Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Menjadi Saksi Ibadah di Akhirat, https://banjarmasin.tribunnews.com
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Yp8EIRtdb5owH0_i3th_6hCaEyuCkuM939KAxWmvUpvkwQ6gvjFZKg==
2 Pastikan Pisau Untuk Menyembelih Tajam. Gunakan pisau yang tajam. Kalau menyembelih hewan pakai pisau tumpul, tentu akan menyiksa mereka. Urat nadi yang tidak langsung terputus tentu akan memberikan rasa sakit yang lebih lama kepada hewan kurban. "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. A. Pengertian Kurban Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat Ibn Manzhur 19921662; Munawir19841185. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” waktu dhuha, yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha. Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. B. Hukum Kurban Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar bepergian, hukumnya adalah wajib. Ibnu Rusyd al-Hafid tth 1/314. C. Keutamaan Kurban Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu alaihi wasallam, antara lain عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam manusia pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi 1413 dan Ibn Majah 3117 Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. Abul Ala al-Mubarakfuri tt V/62 Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat majelis kebaikan lainya. Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya jiwa, harta, dan keluarga hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya. D. Hakikat Kurban Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin. Allah berfirman فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” QS. al-Hajj, 2228 Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal. E. Kriteria Hewan Kurban Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing Ibn Rusyd tt I315. Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu a. Domba dha’n harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya al-jadza’. Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah 3130 Ahmad 25826 b. Kambing kacang ma’z harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. Musthafa Dib al-Bigha 1978241. Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu anh أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “1 yang matanya jelas-jelas buta picek, 2 yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, 3 yang kakinya jelas-jelas pincang, dan 4 yang badannya kurus lagi tak berlemak.” Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi 1417 dan Abu Dawud 2420 Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Dr. Musthafa, Dib al-Bigha 1978243. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang cacat bathin, sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang cacat fisik. F. Ketentuan Kurban Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” Hadits Shahih, riwayat Muslim 2322, Abu Dawud 2426, al-Tirmidzi 1422 dan Ibn Majah 3123. Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu alaihi wasallam عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ يعني السكين ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. “Dari Aisyah radliyallâhu anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba kibas yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau golok. Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah Asahlah golok itu pada batu asah. Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba kibasy, kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967. Doa Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban. Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan hadits di atas. G. Waktu Pelaksanaan Kurban Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, 1 untuk fakir miskin, 2 untuk dihadiahkan, dan 3 untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. Dhib al-Bigha1978245. Demikian tulisan ini disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kekeliruan dan kesalahan. Wallahu a’lam bish shawâb. KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Dalilmengenai akan dikumpulkannya seluruh binatang di hari kiamat kelak terdapat dalam QS. Al-An'am ayat 38. Allah Ta'ala berfirman: "Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak Kami alpakan sesuatu apa pun di dalam Al-Kitab.
Jakarta - Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dianggap sah jika sudah memenuhi syarat hewan kurban. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap dari laman NU Online, berikut syarat hewan kurban1. Hewan ternak Hewan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. Syarat ini rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," QS. Al-Hajj [22] 34.2. Mencapai usia minimal yang diatur syariat IslamHewan ternak yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, yaitu sebagai berikut - Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 - Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun - Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan - Kambing biasa bukan domba/biri-biri minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah Dalam kondisi baikHewan tidak dalam kondisi baik yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu- Hewan buta salah satu matanya - Hewan pincang salah satu kakinya - Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak - Hewan sangat kurus - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya - Hewan yang terputus sebagian atau seluruh yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. 4. Milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sahMengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. Selain syarat-syarat di atas, waktu penyembelihan hewan kurban pun harus diperhatikan. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha atau 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah saat matahari OKTAVIABaca juga Gelar Talkshow, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman
rjmdQp.
  • 9w2amocw8x.pages.dev/658
  • 9w2amocw8x.pages.dev/691
  • 9w2amocw8x.pages.dev/301
  • 9w2amocw8x.pages.dev/332
  • 9w2amocw8x.pages.dev/797
  • 9w2amocw8x.pages.dev/264
  • 9w2amocw8x.pages.dev/991
  • 9w2amocw8x.pages.dev/424
  • 9w2amocw8x.pages.dev/124
  • 9w2amocw8x.pages.dev/346
  • 9w2amocw8x.pages.dev/897
  • 9w2amocw8x.pages.dev/904
  • 9w2amocw8x.pages.dev/589
  • 9w2amocw8x.pages.dev/367
  • 9w2amocw8x.pages.dev/288
  • hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi